Pemangkasan Aggaran Mulai Dari Dana BOS Hingga Tunjangan Profesi Guru
Komisi X DPR mengkritik pemangkasan anggaran untuk kegiatan
pendidikan dalam Dana Alokasi Khusus Nonfisik APBN 2020. Pemangkasan anggaran
itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan
Postur dan Rincian APBN TA 2020.
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda menegaskan, tidak setuju
dengan pemangkasan tersebut. Seperti dijelaskan dalam pasal 1 bahwa perubahan
postur anggaran dilakukan untuk penanganan pandemi covid-19, menghadapi ancaman
yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
Meski tidak setuju, dan sudah termuat dalam Perpres, Huda
meminta agar dana pendidikan yang dipangkas itu tetap digunakan untuk
penanggulangan covid-19 tanpa meninggalkan tugas dan fungsi pendidikannya.
"Komisi X sudah bersurat ke pimpinan dewan, yang isinya
meminta dana pendidikan yang dipotong itu harus dikembalikan untuk
menanggulangi covid-19 pada tugas dan fungsi pendidikan juga," kata Huda
dalam siaran pers.
Tercatat dalam DAK Nonfisik, beberapa pos yang mengalami
pemangkasan yakni dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya
dianggarkan Rp54 triliun, menjadi Rp53 triliun. Kemudian BOP PAUD yang
sebelumnya Rp4,4 triliun menjadi Rp4 triliun.
Selain itu tunjangan untuk guru juga ikut dipangkas, padahal
saat ini tunjangan ini dinantikan pencairannya oleh guru. Tunjangan yang
dipangkas yakni, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk PNS Daerah dari Rp53
triliun menjadi Rp50 triliun, tambahan penghasilan (Tamsil) guru PNS, dari
Rp698 miliar menjadi Rp454 miliar.
Kemudian Tunjangan khusus guru PNS di daerah khusus, dari Rp2
triliun dipangkas menjadi Rp 1,9 triliun. Lalu Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya, dari Rp141 miliar menjadi Rp136
miliar.
Huda pun menyesalkan pemangkasan ini. Padahal menurutnya
masih ada sumber dana lain yang bisa dipangkas oleh pemerintah. Dana pendidikan
di dalam DAK Nonfisik tersebut, kata dia, berfungsi untuk menopang subsistensi
para guru-guru di daerah, terutama guru yang bekerja di sekolah swasta dan guru
honor yang kerap kali diupah di bawah upah minimum regional.
"Pemotongan terhadap DAK nonfisik yang terkait dengan
tunjangan guru, BOS dan seterusnya itu artinya menghilangkan untuk sekadar
subsisten, memangkas nafas hidup subsistensi para guru," tegasnya.
Komisi X, lanjutnya, juga meminta agar kuota beasiswa, baik
dalam Program Indonesia Pintar (PIP) Kartu Indonesia Pintar (KIP) ditambah. Ini
guna memberi kompensasi biaya yang biasa dikeluarkan oleh para orang tua siswa
untuk pendidikan. Dengan adanya penambahan kuota beasiswa, maka orang tua bisa
mengalihkan biaya itu untuk kebutuhan sehari-hari.
- RPP 1 Lembar SD/MI Kelas 1-6 Semester 1 dan 2
- RPP 1 Lembar SMP Kelas 7 8 9 Semua Mapel Semester 1 dan 2
Artikel ini telah tayang di www.medcom.id


Belum ada Komentar untuk "Pemangkasan Aggaran Mulai Dari Dana BOS Hingga Tunjangan Profesi Guru"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Jika ada link Error...!!