Aturan Pembelian Kuota Bagi Guru Dari Dana BOS Segera Diterbitkan, Sekolah Diberikan Hak Penuh
Mendikbud Nadiem Makarim membolehkan
dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dilakai untuk pembelian kuota internet
guna mendukung pembelajaran daring selama pandemi virus corona COVID-19.
"Kita perbolehkan dana BOS
digunakan untuk membeli kuota internet mendukung pembelajaran daring,"
ujar Nadiem saat peluncuran program "Belajar dari Rumah" di Jakarta,
Kamis (9/4).
Kemendikbud telah bekerja sama dengan
perusahaan telekomunikasi untuk akses internet gratis sejumlah platform
pembelajaran daring.
Namun sejumlah guru dan siswa, lebih
memilih menggunakan metode interaksi virtual secara langsung tanpa menggunakan
platform pembelajaran daring.
"Belum kita lakukan itu kerja
sama dengan perusahaan telekomunikasi, untuk aplikasi video konferensi karena
susah membedakan mana yang digunakan pembelajaran daring dan mana yang
bukan," ujarnya.
Nadiem menambahkan aturan penggunaan
dana BOS untuk pembelian kuota tersebut, akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Sehingga kepala sekolah memiliki
pedoman dalam penggunaan dana BOS pada saat pandemi COVID-19.
"Kepala sekolah diberikan
kebebasan untuk menggunakan dana BOS selama pandemi ini," terang dia.
Nadiem menjelaskan sejauh ini dana BOS
telah dicairkan. Kalaupun ada yang belum cair, karena masih dikaji oleh
Kemendikbud.
Untuk besaran penggunaan dana BOS
untuk kuota internet, Nadiem mengatakan tidak diatur berapa maksimal penggunaan
dananya.
"Terserah kepala sekolah. Namun
ada butir-butir lini yang perlu diperhatikan dan sudah diatur dalam aturan dana
BOS," kata Nadiem Makarim.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI)
Muhammad Ramli Rahim mengatakan dana BOS tidak akan cukup digunakan untuk
subsidi kuota internet guru dan siswa.
"Jumlah guru dan muridnya banyak,
tidak mungkin cukup. Lagi pula, masih banyak dana BOS yang belum cair,
bagaimana bisa digunakan untuk membeli kuota internet," kata Ramli.
Sumber; jpnn.com

Belum ada Komentar untuk "Aturan Pembelian Kuota Bagi Guru Dari Dana BOS Segera Diterbitkan, Sekolah Diberikan Hak Penuh"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Jika ada link Error...!!