Juknis tata Cara Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2020
Tata CaraPengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB adalah sebagai
berikut:
1. Petunjuk
Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai
berikut.
Ijazah SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
Terdapat
tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006,
Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK
dengan kode Blangko dapat dilihat pada persekjen no 5 tahun 2020
Ijazah terdiri
dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka,
hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
Ijazah
Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Pengisian
Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi,
bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
Jika
terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau
dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu
perlu kehati-hatian dalam penulisan.
Ijazah yang
mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua
sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
1) Setelah
seluruh pengisian Blangko Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut
dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
2) Proses
pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan
oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.
3) Berita
acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di
atas, ditandatangani oleh kepala sekolah dan pihak kepolisian.
Sisa
Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di Satuan Pendidikan, diserahkan
kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang
ditandatangani oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota
atau pejabat yang mewakili.
Sisa
Blangko Ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan
kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan
provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan
provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah
dan dinas pendidikan provinsi atau kepala cabang dinas pendidikan provinsi.
Sisa
Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota
dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian
ijazah dengan mekanisme:
1) seluruh
sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara
pemusnahan;
2) proses
pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang
disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian
3) berita
acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di
atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak
kepolisian.
Sisa
blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di dinas pendidikan
provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak jadwal
pengisian ijazah dengan mekanisme:
1) seluruh
sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara
pemusnahan;
2) proses
pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang
disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian; dan
3) berita
acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di
atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak
kepolisian.
Dalam hal
terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah setelah sisa Blangko Ijazah
dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan
oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Satuan
pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk
menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan
alasan apapun.
Siswa
pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili,
dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan
Demikianlah
informasi mengenai Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2020, semoga
dapat bermanfaat buat semua. Bagi anda yang ingin membaca lebih detail terkait
informasi ini, silahkan anda baca dan unduh pada tautan berikut (unduh)
Sumber : https://www.infoguruku.net/2020/04/juknis-penulisan-ijazah-sd-smp-sma-smk.html

Belum ada Komentar untuk "Juknis tata Cara Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2020"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Jika ada link Error...!!