SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2020
Guruyes.com - Surat Edaran, SE MENPAN
RB nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Puasa 2020.
Surat Edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 20 April 2020.
Dalam rangka pelaksanaan tugas
kedinasan pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah, baik yang dilaksanakan di kantor
maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (Worfk From Home) sebagaimana
dimuat dalam Surat Edaran MENPAN-RB nomor 19 Tahun 2020 Tentang penyesuaian
Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaca Pencegahan Penyebaran COVID-19
di Lingkungan Instansi pemerintah sebagaimana telah beberapa kali dirubah.
Terakhir dengan Surat Edaran Menpan –RB Nomor 50 Tahun 2020, Perlu dilakukan
penyesuaian jam kerja ASN sebagai berikut;
Bagi Instansi Pemerintah dengan 5 Hari
Kerja
a. Hari Senin sampai Kamis Pukul
: 08.00 – 15.00
b. Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 15.30
Bagi Instansi Pemerintah dengan 6
Hari Kerja
a. Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu Pukul : 08.00 – 14.00
b. Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 14.30
Jumlah jam kerja efektif bagi
Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 Hari kerja
selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah, minimal 32,50 Jam per minggu.
Setiap pimpinan Instansi Pemerintah
menerapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah dan
menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB.
Pelaksanaan Tugas kedinasan ASN pada
masa kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 agar memeprhatikan SE Menpan-RB
Nomor 38 TAHUN 2020 TENTAN Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat
Tinggal (Work From Home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di
Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selengkapnya mengenai SE MENPAN-RB
Nomor 51 Tentang Penetapan Jam kerja Pada Bulan Ramadhan 2020 dapat Anda download
melalui tautan dibawah ini;
SE Menpan-RB No 51 Tahun 2020
[Download]
Demikian Informasi mengenai Surat
Edaran Menteri pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi yang
dapat Admin sampaikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat
untuk kita semua.
Sumber :
https://www.gurumaju.com/2020/04/se-menpan-rb-nomor-51-tahun-2020.html

Belum ada Komentar untuk "SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2020"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Jika ada link Error...!!