Pemerintah Geser Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
Pemerintah menetapkan perubahan cuti
bersama 2020 berkaitan dengan wabah virus corona yang saat ini semakin masif penyebarannya.
Cuti bersama hari raya Idul Fitri digeser dari Mei ke akhir tahun 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan perubahan ini
perlu dilakukan demi menekan penyebaran virus corona ke daerah karena mudik
Lebaran.
"Tambahan Cuti Bersama Hari Raya
Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir
tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata Muhadjir melalui keterangan
tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (9/4). Sementara untuk tambahan
cuti lainnya yakni Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yakni pada 28
Oktober 2020.
Perubahan cuti bersama ini mengubah
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020,
Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
"Kebijakan ini menindaklanjuti
arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020
terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,"
ujar Muhadjir.
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama ini, kata dia dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391
Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019,
Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2020.
Baca Juga : Aturan Pembelian Kuota Bagi Guru Dari Dana BOS Segera Diterbitkan, Sekolah Diberikan Hak Penuh
Source; cnnindonesia.com

Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Geser Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Jika ada link Error...!!