Nadiem, Dana BOP Bisa Bayar Gaji Honorer Guru PAUD
Mendikbud Nadiem Makarim menjanjikan
tetap memberikan honor guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terimbas
kebijakan belajar di rumah akibat virus corona.
Nadiem menyebut alokasi honor guru
PAUD akan diberikan melalui dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)
PAUD. Nadiem akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) agar pencairan bisa
dilakukan.
"BOP PAUD nanti bisa digunakan
untuk honor guru," kata Nadiem kepada wartawan melalui teleconference,
Kamis (9/4).
Ia menuturkan bahwa langkah tersebut
perlu dilakukan selama masa krisis pandemi corona saat ini. Nadiem mengatakan
bahwa Ia perlu mengatur sedemikian rupa agar dana-dana tersebut dapat menjadi
lebih fleksibel untuk digunakan semasa krisis.
Menurut eks bos Go-Jek itu, pihaknya
akan segera merilis hasil perbaikan atau penyesuaian dari aturan-aturan yang
menaungi pengunaan dana-dana tersebut dalam waktu dekat.
"Ini berbagai fleksibilitas yang
kami berikan untuk dana bos dan BOP PAUD," jelas dia.
"Akan ada revisi Permendikbud,
nanti Selasa (pekan depan) paling lambat untuk berbagai macam pengeluaran itu
untuk penggunaan dana bos atau BOP PAUD," tambah Nadiem.
Sebagai informasi, Kebijakan
pemerintah agar sekolah mulai tingkat dasar hingga menengah menerapkan belajar
dari rumah, membuat para guru di tingkat usia dini (PAUD) terpaksa berhenti
mengajar. Para guru PAUD yang berstatus honorer walhasil terpaksa tak lagi
menerima honor mengajar. Apalagi, Kemdikbud belakangan meminta agar para guru
PAUD tak memberikan tugas kepada muridnya. Guru hanya boleh memberikan
instruksi bermain di rumah dan orang tua diminta mengawasi Bantuan ke Guru.
Ketua Himpunan Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Netti Herawati mendorong agar
pemerintah memberikan bantuan kepada guru yang tak berpenghasilan. Misalnya
dengan mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)
PAUD untuk honor guru.
Belakangan, Direktur Direktorat
Pembinaan Guru Dan Tenaga Kependidikan (PGTK) PAUD dan Dikmas Kemdikbud,
Abdoellah menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
13 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis penggunaan dana BOP PAUD tidak
mencantumkan aturan yang mengizinkan dana dipakai untuk honor guru.
Source; cnnindonesia.com

Belum ada Komentar untuk "Nadiem, Dana BOP Bisa Bayar Gaji Honorer Guru PAUD"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Jika ada link Error...!!