Petunjuk Teknis Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA Tahun 2020
Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Perseksen Kemdikbud Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Persekjen Kemdibud Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.
Persekjen Kemdibud Nomor 5 Tahun 2020
diterbitkan sebagai tindak lanjut pembatalan pelaksanaan ujian nasional dan uji
kompetensi keahlian tahun pelajaran 2019/2020 berdasarkan kebijakan pendidikan
dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketentuan mengenai spesifikasi
teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan
pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020 perlu dilakukan penyesuaian
karena pembatalan tersebut.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk,
dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tahun Pelajaran 2019/2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tahun Pelajaran 2019/2020,diubah sebagai berikut.
Ketentuan Pasal 7 diubah,sehingga berbunyi sebagai berikut.
Pasal 7
(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau
sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut.
a. KelulusanSD, SDLB, Program Paket A
atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program
Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program
Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
(2) Ketentuan tanggal kelulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILNdan SPK.
(3) Kelulusan dituangkan melalui
surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain
yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(4) Surat keterangan lulus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata
nilai ujian pendidikan kesetaraan.
(5) Tanggal penerbitan ijazah paling
cepat sama dengan tanggal kelulusan.
Ketentuan Umum
Ijazah adalah sertifikat pengakuan
atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan
nonformal.
Satuan Pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidikan Dasar adalah jenjang
pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan
menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah
Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan
kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah adalah jenjang
pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan
dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah(MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruanatau
bentuk lain yang sederajat.
Blangko Ijazah adalah format resmi
yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
Spesifikasi Teknis dan Bentuk Blangko
Ijazah
Spesifikasi Kertas dan Bingkai
1. Spesifikasi kertas Blangko Ijazah
a. Jenis : kertas berpengaman khusus
(security paper)
b. Ukuran : 21 cm x 29,7 cm
c. Berat : 150 gr/m² dengan toleransi
± 4 gr/m².
d. Tebal : 180-210 mikrometer
e. Opasitas : minimum 90%
f. Kecerahan : 80% dengan toleransi ±
5% (brightness)
g. Bahan : pulp kayu kimia
100%;h.Warna:krem
i. Pengaman : tanda air lambang
Garuda Pancasila sebar
j. Minutering :
1) berupa serat berwarna merah kasat
mata yang berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultra violet.
2) berupa serat berwarna biru dan
kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari
dengan sinar ultra violet.
2. Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah
a. berbentuk persegi panjang vertikal
b. lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5cm
dari tepi kertas
c. berbentuk ornamen
d. kombinasi warna sebagai berikut.
1) merah (Pantone 206 U), kuning
(Pantone108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SD/SPK, SDLB,dan Program
Paket A.
2) biru (Pantone 293 U), kuning
(Pantone108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMP/SPK, SMPLB, dan Program
Paket B.
3) abu-abu (Pantone 644 U), kuning
(Pantone108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMA/SPK, SMALB, dan Program
Paket C.
4) Hijau (Pantone 620 U), kuning
(Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMK.
Latar Belakang Blangko Ijazah
Latar belakang Blangko Ijazah terdiri
atas latar belakang yang kasat mata dan latar belakang yang tidak kasat mata.
1. Latar belakang yang kasat mata
Latar belakang yang kasat mata berupa
logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bagian tengah Blangko Ijazah.
2. Latar belakang yang tidak kasat
mata
Latar belakang yang tidak kasat mata
terdiri atas :
a. blok pada logo Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang memendar berwarna biru apabila disinari sinar
ultra violet gelombang panjang;
b. tulisan berkontur/outlinepada
bagian bawah tengah, menggunakan tinta yang memendar berwarna kuning apabila
disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari
sinar ultra violet gelombang pendek;
c. anda pengaman dua dimensi yang
diletakkan pada ornamen sudut kiri atas yang apabila ditempel dengan film
raster khusus akan tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila
dibalik/diputar akan tampak kata “DIKDASMEN” untuk Satuan Pendidikan;
d. tanda pengaman dua dimensi yang
diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film
raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila
dibalik/diputar akan tampak angka “2020”
e. pengaman anti-copy bergradasi
warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” dengan
tampilan yang apabila direproduksi/dipindai (scan)/difotokopi, terdapat pada
ornamen kanan bagian bawah; dan
f. tanda pengaman tambahan yang hanya
diketahui oleh penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang
tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.
Konten Blangko Ijazah
1. Blangko Ijazah memuat sebagai
berikut.
a. Lambang Negara Garuda Pancasila
yang terletak dalam lingkaran dengan diameter 20 mm menggunakan tinta kasat
mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to
invisible);
b. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA”, berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan
huruf Arial kapital ukuran 14 point;
c. teks “I J A Z A H” berwarna hitam
(Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Garamond Bold kapital ukuran 18 point
yang ditulis berjarak 1 spasi antar hurufnya dan menjadi tidak kasat
mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR transparant
ink);
d. teks berikut ini contoh berwarna
hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial Black kapital dengan ukuran
14 point;
e. teks jenis program untuk SMA
dengan kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf
Arial kapital ukuran 13 point sebagai berikut.
f. teks jenis peminatan untuk SMA
dengan kurikulum 2013, berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf
Arial ukuran 13 point sebagai berikut.
g. teks untuk Program/Peminatan SPK
dikosongkan;
h. teks “Program Studi Keahlian”,
“Kompetensi Keahlian” untuk SMK dengan kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone
Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;
i. teks “Program Keahlian”,
“Kompetensi Keahlian” untuk SMK dengan kurikulum 2013 berwarna hitam (Pantone
Black 6 C),menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;
j. teksisi Blangko Ijazah untuk
jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan Pendidikan Kesetaraan
bewarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 11 point;
k. teks “ILMU PENGETAHUAN ALAM/ILMU
PENGETAHUAN SOSIAL”, untuk Paket C berwarna hitam (Pantone Black 6 C)
menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;
l. teks “LULUS” berwarna hitam
menggunakan huruf Arial Bold kapital ukuran 18 point dan menjadi tidak kasat
mata/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant
ink);
m. teks “TAHUN PELAJARAN 2019/2020”,
berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 11 point;
dan
n. kode penerbitan, kode jenjang
pendidikan, kode Satuan Pendidikan, dan kode kurikulum berwarna hitam
menggunakan huruf Arial ukuran 14 point.
Baca : Permendikbud Nomor 19 Tahun
2020 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler
2. Pemberian nomor seri (Nomorator)
Blangko Ijazah terdiri atas 7 (tujuh) digit dengan menggunakan huruf Arial
ukuran 14 point dan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur apabila terkena
air.
3. Nomorator Blangko Ijazah SD, SMP,
dan SMA untuk setiap provinsi dimulai dari 0000001.
4. Nomorator Blangko Ijazah SMK
dimulai dari 0000001.
5. Konten halaman depan dan belakang
terdapat lampiran.
Petunjuk Teknis Juknis Pengisian
Blangko Ijazah SD SMP SMA Tahun 2020 secara lengkap dapat dilihat pada
Persenjen Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020 dan Persekjen Mendikbud Nomor 5 Tahun
2020 yang bisa di unduh pada link berikut.
Demikian informasi mengenai Petunjuk
Teknis Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA Tahun 2020.
Sumber :
https://www.amongguru.com/petunjuk-teknis-juknis-pengisian-blangko-ijazah-sd-smp-sma-tahun-2020/

Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Teknis Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA Tahun 2020"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Jika ada link Error...!!