Petunjuk Teknis Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian
Agama telah menerbitkan Keputusan Nomor 2041 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020.
Ijazah merupakan dokumen resmi dan
sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan
madrasah.
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional adalah dokumen resmi dan sah yang diberikan peserta didik
yang telah mengikuti UAMBN.
Untuk menjamin keaslian dan keabsahan
Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, perlu diatur petunjuk teknis penulisan blangko
Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.
Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan keputusan tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah
Madrasah dan Sertifikat Hasil UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Petunjuk Teknis Penulisan Blangko
Ijazah digunakan sebagai pedoman dalam penulisan RA, MI, MTs, dan MA di seluruh
Indonesia.
Petunjuk Teknis Penulisan SHUAMBN
digunakan sebagai pedoman dalam penulisan SHUAMBN Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan
Madrasah Aliyah (MA).
Latar Belakang
Ijazah merupakan dokumen negara yang
sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu
jenjang pendidikan.
Dengan demikian, kebenaran data dan
informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah RA diberikan kepada peserta
didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan dinyatakan
tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
Ijazah MI diberikan kepada peserta
didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan MI.
Ijazah MTs diberikan kepada peserta
didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan MTs.
Ijazah MA diberikan kepada peserta
didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan MA.
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
SHUAMBN tidak diwajibkan untuk
dimiliki oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa
darurat pencegahan penyebaran
VirusCorona Disease(Covid-19).
Tujuan
Petunjuk Teknis ini dibuat dengan
tujuan memberikan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk
umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah dan petunjuk
penulisan SHUAMBN.
Sasaran
Sasaran petunjuk teknis ini adalah
Kepala RA, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan
blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.
Petunjuk Umum
Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan
oleh satuan pendidikanyangtelah memilikiijin operasional. Sedangkan SHUAMBN
diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
Ijazah RA dicetak satu halaman,
sedangkan Ijazah MI, MTs, dan MA dicetak bolak-balik, data siswadi halaman
depan dan daftar nilai di halaman belakang.
Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi
oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
Ijazah ditulis tangan dengan baik,
benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna
hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN
dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna
putih (80-100gram).
Penulisan blangko ijazah dilakukan
sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari
Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah,
selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
Jika terjadi kesalahan dalam
penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau ditipe-ex dan harus
diganti dengan blangko ijazah yang baru.
Blangko Ijazah yang salah dalam
penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara
diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut
tidak sah digunakan.
Jika terdapat sisa blangko Ijazah
karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus
mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota
dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala RA/Madrasah
disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
Blangko Ijazah yang tersisa,yang
rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag
Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31
Desember 2020atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertaidengan berita
acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan
Kesiswaan (KSKK)Madrasah.
Jika terjadi kekurangan blangko
Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan
blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan
Kesiswaan(KSKK)Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November2020.
Jika terjadi kesalahan dalam
penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan
sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan
dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah
dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun
2015.
Petunjuk Teknis Juknis Pengisian
Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020 secara lengkap dapat diunduh pada link
berikut ini.
- Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020 (Unduh)
Demikian informasi mengenai Petunjuk
Teknis Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
Sumber : Amonguru

Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Teknis Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Jika ada link Error...!!