Bansos Rp 600 Ribu, Cara Mendapat Bantuan Sosial Kemensos, Ditransfer ke Rekening BRI dan POS
Bantuansosial berupa uang Rp 600 ribu mulai disalurkan pemerintah kepada masyarakat
yang berhak menerimanya.
Dana dari
Kementerian Sosial tersebut disalurkan berdasarkan pendataan RT/RW. Beberapa
waktu lalu masyarakat dihebohkan oleh adanya transfer dana Rp 600.000 di
BRI.
Ternyata,
dana tersebut merupakan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang
terdampak Covid-19 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (
Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bantuan ini
diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah atau belum masuk dalam
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Adapun
bantuan sosial tunai yang diberikan sebesar Rp 600.000 setiap bulannya dan akan
berlangsung selama tiga bulan.
Juru Bicara
Kemensos Adhy Karyono mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) diberikan
keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan ini.
Ia
menambahkan, pemerintah menargetkan penerima bantuan sosial tunai ini sebanyak
9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.
"Kebebasannya
diserahkan kepada Pemda. Jadi kita hanya memberikan ancer-ancer (perkiraan) ini
data non-DTKS (di wilayah itu)," kata Adhy saat dihubungi Kompas.com,
Selasa (5/5/2020).
Penyaluran
melalui Himbara dan Pos Indonesia
Adhy
mengaku bahwa pembayaran bantuan senilai Rp 600.000 telah dimulai sejak
beberapa hari yang lalu.
Bantuan
akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau
melalui PT Pos Indonesia.
"Kalau
BST memang ada melalui rekening di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jumlahnya
ternyata tidak banyak," kata Adhy.
Sehingga
bagi penerima bantuan yang tidak mempunyai rekening, dapat mengambilnya melalui
Kantor Pos.
Kuota
jumlah penerima
Menurut
Adhy, Kemensos akan memberikan kuota bagi tiap kabupaten atau kota.
Pemberian
kuota didasarkan pada jumlah DTKS, populasi, dan kemiskinannya.
Adhy
menyampaikan bahwa kuota yang diberikan untuk setiap kabupaten/kota melebihi
data DTKS.
"Contoh
Kabupaten Garut. Misalnya, itu sebenarnya DTKS (berjumlah) 40 ribu, kita berikan
kuota 60 ribu," ujar dia.
"Kita
berikan kebebasan kepada Pemda untuk mengusulkan (penerima bantuan),"
lanjut Adhy.
Apabila
dalam prosesnya ditemukan data DTKS yang kurang sesuai, maka Pemda dapat
sekaligus membenarkan data DTKS yang ada atau menambahkan jumlah DTKS nya.
Melansir
laman resmi Kemensos, surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 1432 tanggal
17 April 2020 tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial ( Bansos Tunai)
menyebutkan bahwa usulan calon penerima bansos tunai dari non DTKS merupakan
keluarga yang terdampak Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan
dilengkapi data seperti BNBA, NIK, dan nomor handphone.
Waktu
pengusulan dan syarat
Adhy
menjelaskan, pengusulan oleh Pemda dilakukan secara online melalui sistem yang
telah tersedia.
Pengisian
ini diberikan maksimal waktu pada Rabu (6/5/2020) pukul 23.59 WIB.
Data yang diusulkan tersebut kemudian akan
diverifikasi oleh tim Kemensos, guna memastikan bahwa yang bersangkutan tidak
masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat yang lain, sehingga tidak
terjadi data ganda.
Pengusulan
tersebut, lanjut Adhy, mesti disertai dengan surat pernyataan dari bupati atau
kepala dinas bahwa data yang dimasukkan valid dan sah.
"Ada
keluarganya, ada orangnya," tutur Adhy.
Setelah waktu
maksimal pengusulan ini, pihak Kemensos akan melakukan evaluasi.
Data
Adhy
memaparkan, hingga saat ini telah ada 7,2 juta usulan dari daerah yang masuk ke
dalam sistem.
Data
tersebut kemudian diproses oleh Kemensos.
"Dari
situ kita sudah cleaning, bahwa ada 6,3 juta yang sudah bisa untuk dibayarkan
melalui PT Pos Indonesia," ujar dia.
Sementara
dikabarkan sebelumnya, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat
untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut sebagai berikut:
1. Calon
penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di
desa.
2. Calon
penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon
penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari
pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non
Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika
calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar
oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa.
5. Jika
calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan
(NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa
membuat KTP lebih dulu.
Namun,
penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.
6. Jika
penerima sudah terdaftar dan valid. maka bantuan akan diberikan melalui tunai
dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.
BLT Dana
Desa Rp 600 Ribu Mulai Disalurkan di Deliserdang
Bantuan
Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa mulai disalurkan kepada masyarakat di
Kabupaten Deliserdang di kantor-kantor desa.
Bantuan
yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK)
dan akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut.
Informasi
yang dihimpun dari 380 desa yang ada di Kabupaten Deliserdang penerimanya
sebanyak 47 ribu.
Kadis
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Citra Efendy Capah menyebut secara
resmi BLT Dana Desa mulai disalurkan mulai Rabu, (7/5/2020).
Dijelaskan
bantuan yang diberikan pada saat ini merupakan bantuan bulan April. Untuk yang
bulan Mei akan disalurkan kembali sebelum hari raya Idul Fitri. Bantuan juga
dijanjikan akan kembali diberikan pada saat bulan Juni.
"
Sebenarnya sudah bisa dimulai bulan April penyalurannya tapi berhubung
data-data dari Dinas Sosial tentang Bantuan Sosial Tunai (BST) telat pengirimannya
ke pihak Kecamatan dan Desa sehingga itukan diverifikasi dulu supaya jangan
double penerimanya. Artinya tidak boleh penerima BST menerima BLT. Untuk BST
datanya sudah ada sebanyak 41.500 KK,"ujar Capah Kamis.
Mantan
Camat Lubukpakam ini menambahkan anggaran BLT Dana Desa berasal dari Pusat yang
dikirimkan ke rekening-rekening desa. Ditegaskan bantuan uang ini tidak boleh
dipotong oleh Pemerintah Desa dari tangan penerima bantuan. Orang yang menerima
bantuan disebut berhak mendapatkan jatah selama tiga bulan berturut-turut.
" Yang
menerima tidak boleh berubah orangnya. Penerimanya ini adalah orang yang sudah
didaftarkan dalam Surat Keputusan penetapan oleh Musdes desa. Ditandatangani
oleh peserta musyawarah seperti BPD, Kepala desa dan tokoh masyarakat. Setelah
diumumkan di tempelkan, dibacakan, ditetapkan diputuskan dalam Perkades serta
dikirim data tersebut ke kantor Camat untuk dimasukkan ke dalam sistem
informasi kesejahteraan sosial,"kata Capah.
Perihal
sasaran penerima BLT DD ini, lanjut Capah sesuai Permendes, PDT dan
Transmigrasi nomor 6 tahun 2020 adalah keluarga yang kehilangan mata
pencaharian, belum terdata (exlusion error) serta yang mempunyai anggota
keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Sementara
mengenai besaran jumlah Dana Desa yang dialokasikan tiap-tiap desa disebut
berdasarkan persentasi.
Bagi desa
yang DD nya kurang dari Rp 800 juta mengalokasikan BLT DD nya maksimal sebesar
25 persen dari jumlah DD.
Untuk yang
Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 M mengalokasikan DD nya maksimal 30 persen dan
desa yang DD nya lebih dari Rp 1,2 M mengalokasikan maksimal 35 persen.
" Pada
intinya tekhnis pembagian BLT Dana Desa tersebut secara tunai secara umum di
laksanakan di kantor kepala desa masing-masing dan Pak Bupati meminta agar tetap
mengacu kepada protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker dan
menghindari kerumunan sehingga dilaksanakan penjadwalan perdusun.
Bagi warga
penerima yang tidak memungkinkan datang ke kantor desa, petugas desa yang
langsug mengantar BLT DD tersebut ke rumah warga.
Warga
penerima BLT tidak boleh diberikan kepada warga yang telah terdaftar sebagai
penerima PKH/BPNT, Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos dan penerima Kartu
Pra kerja dari Kementerian Tenaga Kerja,"tegas Capah.
Ia
berpendapat mengingat banyaknya bantuan dari Pemerintah, secara umum sepertinya
masyarakat yang membutuhkan dan memerlukan bantuan memang sudah terback up.
Sebab sebelum BLT DD ini diberikan juga sudah disalurkan bantuan sembako yang
dikeluarkan dari APBD Deliserdang. Untuk tiga bulan berturut-turut dana yang
dialokasikan untuk BLT DD di Kabupaten Deliserdang seluruhnya mencapai 84,6
Milyar dengan rincian 47 ribu KK dikalikan Rp 1,8 juta per KK selama tiga
bulan.
Sumber :
tribunnews.com
Demikian
berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Kami senantiasa
memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari
berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi
yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Bansos Rp 600 Ribu, Cara Mendapat Bantuan Sosial Kemensos, Ditransfer ke Rekening BRI dan POS"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Jika ada link Error...!!