SMI Resmi Kasih THR ke PNS dengan 13 Kriteria
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sejumlah ketentuan pemberian tunjangan hari
raya (THR) PNS.
Kebijakan
ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang
ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB).
Dalam surat
itu, Sri Mulyani menyebut perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan
belanja negara tahun 2020 termasuk soal pemberian THR.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR
tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari
Raya," tulis Sri Mulyani dalam salinan surat yang diterima
CNNIndonesia.com.
Penyesuaian
ini dilakukan terkait dengan fokus pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19.
Pemberian THR akan disesuaikan besaran dan pihak yang berhak mendapat tunjangan
tersebut.
Sri Mulyani
pun memberikan rancangan peraturan pemerintah tentang pemberian THR bati PNS,
prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan
yang diberikan pada 13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri berikut.
1. PNS.
2. Prajurit
TNI.
3. Anggota
Polri.
4. PNS,
Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI
di luar negeri.
5. PNS,
Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang
gajinya dibayar oleh instansi induk.
6. PNS,
Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima
gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau
gugur.
8. PNS,
Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim
dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di
lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
10.
Penerima Pensiun atau Tunjangan.
11. Pegawai
nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai
lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan
kewenangan sesuai UU.
13. Calon
PNS.
Dalam surat
tersebut, THR tidak diberikan kepada para pejabat dan petinggi negara sebagai
berikut:
1. Pejabat
negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke
bawah di MA.
2. Wakil
Menteri.
3. Pimpinan
Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
4. Jabatan
fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
5. Dewan
pengawas BLU.
6. Dewan
Pengawas LPP.
7. Staf
khusus kementerian.
8. Hakim Ad
hoc.
9. Anggota
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
10.
Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
11. PNS,
TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
12. PNS,
TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya
dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sementara
besaran THR yang bakal diberikan adalah:
1. PNS,
prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah
atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
2. Penerima
gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau
hilang.
3. Penerima
pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada
dua bulan sebelum hari raya.
4. Penerima
pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur,
hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari
raya.
5. Penerima
tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
6. Pegawai
nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain.
7. Pegawai
NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi.
8. Calon
PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan
tunjangan jabatan/umum.
Sumber :
cnnindonesia.com
Demikian
berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Kami senantiasa
memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari
berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi
yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "SMI Resmi Kasih THR ke PNS dengan 13 Kriteria"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Jika ada link Error...!!